Kamis, 01 Januari 2009

MPK 4403 Pendidikan Kewarganegaraan (3 sks/semester I)

Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan. Tanpa adanya komitmen yang benar dari warganegara terhadap nilai dan prinsip fundamental demokrasi, maka masyarakat yang terbuka dan bebas, tak mungkin terwujud. Oleh karena itu, tugas bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan anggota civil society lainnya, adalah mengkampanyekan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua instansi dan jajaran pemerintahan. Untuk maksud tersebut maka dibukalah Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Sekolah Pascasarjana UPI dengan harapan dapat menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki expertise/scholarship, yakni terdidik baik (well-educated) dalam bidang PKn dan terlatih baik (well-trained) dalam pembelajaran PKn; collegialism, yakni memiliki kesejawatan akademis, profesional dan personal; ethical, yakni memberi keteladanan, membangun kemauan dan kreativitas.
Mengacu pada perlunya menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki kualifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, pelaksanaan program diarahkan untuk mendidik para mahasiswa agar mampu (1) menguasai landasan dan kerangka filosofik PKn sebagai sistem pengetahuan; (2) menguasai substansi PKn sebagai domain kurikuler maupun sosial-kultural secara mendalam dan meluas; (3) menguasai landasan dan kerangka epistimologi PKn; (4) menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan lain yang menopang PKn sebagai sistem pengetahuan; (5) menguasai kerangka pedagogik dan andragogik PKn; (6) menguasai kerangka kontekstualisasi dan operasionalisasi PKn untuk berbagai konteks; (7) melakukan kajian/penelitian ilmiah PKn untuk pengembangan keilmuan dan peningkatan kualtas PKn di sekolah dan di masyarakat; (8) mengkomunikasikan substansi dan metode keilmuan PKn dalam suasana edukasi, enkulturasi, dan/atau sosialisasi; (9) memiliki kepribadian sebagai pendidik, peneliti, dan/atau pengamat PKn.

Tidak ada komentar: