Rabu, 31 Desember 2008

LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

I. Struktur Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha
membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial,
kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan Bimbingan
dan Konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok
dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan,
kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi
kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal,
dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar,
dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B. Paradigma, Visi, dan Misi
1. Paradigma
Paradigma Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan
dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam
kaji-terapan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan
peserta didik.
2. Visi
Visi pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan
yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian
dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang
secara optimal, mandiri dan bahagia.
3. Misi
Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan
perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi
peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 2
C. Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat
dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial
yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan
sosial yang lebih luas.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan
lingkungannya.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang
dialaminya.
Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang
dimilikinya.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak
dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E. Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling berkenaan dengan sasaran layanan,
permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan
pelaksanaan pelayanan.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan,
keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 3
F. Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di
sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Bimbingan dan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan,
dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.
Bimbingan dan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antarmereka.
G. Kegiatan Pendukung
Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif,
terpadu, dan bersifat rahasia.
Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 4
Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau
keluarganya.
Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang
dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta
didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
H. Format Kegiatan
Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik
secara perorangan.
Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah
peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas.
Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat
memberikan kemudahan.
I. Program Pelayanan
1. Jenis Program
Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan
pendukung (SATKUNG) Bimbingan dan Konseling.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 5
2. Penyusunan Program
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta
didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis
layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan
volume/beban tugas konselor.
II. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program
tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta
mingguan.
2. Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi
layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu
yang digunakan; (d) pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat; (d) waktu dan tempat.
3. Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan
di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang
menjadi tanggung jawab konselor.
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling
berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu
minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 6
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi,
Bimbingan dan Konseling perorangan,, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling
kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan
program (LAPELPROG).
Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di
dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan
pimpinan sekolah/madrasah.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan
sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan
program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan
Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan
ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
IV. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui:
 Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan
peserta didik yang dilayani.
 Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu
minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui
dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
 Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu
(satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan
dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk
mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan
dan Konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam
SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 7
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu
semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
V. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/
madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah/madrasah wajib:
 Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional Bimbingan dan Konseling.
 Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik,
dan orang tua.
 Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang
setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama
pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
 Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan
pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling.
 Mengembangkan kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara
berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling
 Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya
adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan
dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan
tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI
dapat diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan,
bimbingan kelompok, dan Bimbingan dan Konseling kelompok.
 Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang
konselor untuk menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
 Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat
sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
VI. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau,
dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang Bimbingan dan Konseling.
Pengembangan diri ALLSON 20 s.d 21 September 2006 8
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas
konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukan secara
berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk
peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan
dan Konseling di sekolah/madrasah.

SeMua TenTang KoNSeLoR

Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.